Ingin Ajukan Zona Integritas, Instansi Diminta Cermati Aturan Teranyar

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Landasan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) tahun 2022 akan menggunakan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah. Instansi pemerintah yang ingin mengajukan unit kerjanya harus mencermati beberapa perubahan terkait penguatan kriteria pengusulan dan kerangka logis penilaian ZI.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa ada tiga hal yang melatarbelakangi perbaikan kebijakan ZI. Ketiga hal tersebut yaitu, sebagai upaya perbaikan kualitas hasil pembangunan dan evaluasi ZI, penguatan peran aktor yang terlibat, serta upaya agar hasil dari pembangunan ZI dapat berdampak langsung pada publik.

“Pemberian predikat ZI ini serius sekali, kita harus perbaiki aturannya untuk menjamin betul-betul bahwa unit kerja atau instansi yang memperoleh predikat ZI menuju WBK/WBBM memang mencerminkan hal tersebut,” ujarnya saat menjadi narasumber pada Diskusi dan Sosialisasi Online (Disko) episode I yang tayang di kanal YouTube Kementerian PANRB dan rbkunwas beberapa waktu lalu.

Pada episode II podcast Disko yang mengangkat tema Kupas Tuntas Zona Integritas, Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Anesia Ribka menjelaskan setidaknya ada tiga perubahan dasar yang tercantum pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021. Pertama, terkait dengan kriteria pengusulan lebih ketat baik pada syarat di tingkat instansi pemerintah maupun syarat pada tingkat unit kerja/satuan kerja.

Jika pada aturan sebelumnya, instansi pemerintah yang mengajukan WBK boleh memiliki Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada aturan terbaru hal tersebut tidak diperbolehkan. Instansi pemerintah yang ingin mengajukan untuk memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM kini harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.

Tidak hanya itu, pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021, indeks reformasi birokrasi (RB) turut menjadi salah satu syarat pengusulan. “Untuk pengusulan WBK itu indeks RB harus minimal CC untuk pemerintah daerah serta B untuk kementerian/lembaga. Sementara untuk pengusulan WBBM itu indeks RB minimal B untuk pemda, serta BB untuk kementerian/lembaga,” jelasnya.

Perubahan kedua adalah adanya pergantian komponen penilaian yang mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannnya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan ZI. Hal tersebut memastikan penilaian tidak lagi mengedepankan pemenuhan faktor yang bersifat administratif. Terakhir, adanya penguatan pada kriteria penetapan predikat menuju WBK/WBBM.

“Hal yang juga harus menjadi perhatian adalah bagi instansi yang mengajukan WBK itu harus minimal satu tahun dulu dicanangkan baru bisa diajukan. Sementara, kalau mau diajukan sebagai WBBM, harus memperoleh predikat menuju WBK itu minimal satu tahun. Kenapa? Karena kita mau melihat peningkatan dari kondisi WBK ke kondisi WBBM,” jelas anggota tim perumus kebijakan pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan ini.

Wanita yang akrab disapa Ribka ini juga menjabarkan bahwa pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021, peran tim penilai internal (TPI) turut diakselerasi. TPI merupakan tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi (assess and assist) terhadap unit kerja/satuan kerja yang sedang membangun ZI.

Pada implementasinya, penilaian internal dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dibantu unit lain yang ditunjuk yang mampu untuk melakukan penilaian dan asistensi pada komponen pembangunan ZI. Sebagai Tim Penilai Nasional (TPN), Kementerian PANRB mendorong TPI untuk meningkatkan kapasitas SDM evaluator dengan pemahaman tentang substansi komponen pembangunan ZI, enam area perubahan dan hasil, serta pelatihan tentang pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sehingga hasil evaluasi yang dilakukan oleh TPI dapat diandalkan kualitasnya.

“Landasan terbaru akan berlaku pada evaluasi 2022, bagi unit kerja yang akan mengajukan ZI maka pembangunan dan evaluasi di internal oleh TPI, prosesnya harus sudah menyesuaikan PermenPANRB No. 90/2021,” ujarnya.

Pengajuan evaluasi kepada TPN melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Apabila terdapat perubahan terkait tanggal waktu pengajuan evaluasi, maka Kementerian PANRB akan memberikan informasi melalui surat pemberitahuan. (rls)